Pada tahun 2026, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kasus korupsi yang melibatkan lembaga pemerintahan dan perusahaan daerah muncul ke permukaan. Dalam konteks ini, refleksi hukum terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) menjadi penting untuk menilai sejauh mana Jaksa Agung dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang transparan dan berwibawa. Dengan mengacu pada instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta laporan kinerja Kejati NTT hingga September 2025, artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana ketegasan jaksa dalam membersihkan “gurita” korupsi di Bumi Flobamora.
Kinerja Kejati NTT: Capaian dan Tantangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memang telah memberikan arahan untuk optimalisasi kinerja Kejati NTT. Dalam kunjungan kerjanya pada 24 September 2025, ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta menjaga kepercayaan publik. Pencapaian seperti realisasi serapan anggaran sebesar 81 persen dan PNBP yang mencapai 88,32 persen menunjukkan bahwa Kejati NTT memiliki dasar yang cukup kuat untuk bertindak lebih efektif.
Namun, tantangan tetap ada. Masalah seperti hambatan dalam pengelolaan anggaran, serta adanya pelanggaran disiplin dan pungli penerimaan CPNS menunjukkan bahwa sistem internal masih perlu diperkuat.
Penanganan Kasus Korupsi: Peran Jaksa dalam Pemberantasan Korupsi

Salah satu indikator utama keberhasilan Kejati NTT adalah kemampuannya dalam menangani kasus korupsi. Sepanjang 2025, Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,68 miliar, dengan capaian terbesar di NTT mencapai Rp3,43 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaksa telah berupaya untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindakan tidak wajar.
Namun, kasus seperti PT Flobamor yang melibatkan mantan Direktur Utama dengan kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar menunjukkan bahwa ada celah dalam pengawasan. Dari sudut pandang hukum positif, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.
Refleksi Hukum: Perspektif Konstitusi dan Tata Kelola

Dari perspektif konstitusi, kasus-kasus korupsi di NTT juga menjadi cerminan dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengaturan, pelayanan publik, dan pengawasan. Hal ini terlihat jelas dalam kasus PT Flobamor, di mana pengelolaan dana subsidi tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah dan aturan BUMD. Dengan demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan prinsip legalitas.
Selain itu, analisis hukum positif juga menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melanggar prinsip hukum yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, Jaksa Agung perlu menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara strategis yang menjadi sorotan publik.
Masa Depan Kejati NTT: Harapan dan Tantangan
Di masa depan, Kejati NTT diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. Dengan dukungan dari Jaksa Agung, Kejati NTT perlu memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan bahwa semua pegawai melaporkan LHKPN/LHKASN dan menerapkan SAKIP. Selain itu, pendekatan berbasis kearifan lokal dalam penyelesaian perkara juga perlu diperluas agar masyarakat merasa lebih percaya pada sistem hukum.
Kesimpulannya, refleksi hukum NTT 2026 menunjukkan bahwa Jaksa Agung perlu menunjukkan ketegasan dalam membersihkan “gurita” korupsi di Bumi Flobamora. Dengan memperkuat sistem hukum, memperbaiki pengawasan, dan menjaga integritas, Kejati NTT dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan.











Leave a Reply