NTT.Mabesnews.tv

Portal Kriminal dan Hukum NTT

Buntut Kaburnya Tahanan Korupsi di Lapas Penfui: Kalapas dan Regu Jaga Diperiksa Intensif

Insiden kaburnya tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kuta Aceh pada 10 Maret 2025 telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Kejadian ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi pertanyaan besar tentang keamanan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Terlebih, kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan.

Insiden Kabur yang Menggemparkan

Dalam video yang beredar di media sosial, belasan tahanan terlihat melarikan diri dengan cara melompati gerbang depan lapas atau bahkan melalui atap. Kejadian ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan petugas lapas. Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus mengkritik tindakan tersebut dan menilai bahwa hal ini mencerminkan kegagalan dalam sistem keamanan.

“Kita harus segera mengevaluasi sistem pemasyarakatan kita. Ini bukan kali pertama insiden seperti ini terjadi,” ujar Edison. Ia menegaskan bahwa Komisi XIII akan segera meminta penjelasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Peran Kalapas dan Regu Jaga yang Disoroti

kalapas dan regu jaga diperiksa intensif setelah tahanan kabur

Menyusul kejadian ini, pihak Kemenkumham langsung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang bertanggung jawab di lapas tersebut. Termasuk dalam pemeriksaan adalah Kalapas dan regu jaga yang diduga terlibat dalam kejadian kaburnya tahanan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada kelalaian atau kesalahan prosedur yang menyebabkan kejadian tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah petugas, termasuk regu jaga, komandan regu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR), dan Kepala Rutan (Karutan). “SOP kita harus seperti itu, untuk mengetahui apakah ada kelalaian. Setelah itu baru kita beri sanksi,” katanya.

Rekor Sebelumnya dan Kekhawatiran Aksi Serupa

evaluasi sistem pemasyarakatan pasca kaburnya tahanan

Ini bukanlah kali pertama kejadian tahanan kabur terjadi di Aceh. Pada 3 Januari 2025, seorang narapidana kasus narkoba bernama Yusri bin Walidin melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh. Selain itu, pada Desember 2024, seorang tahanan kasus narkotika kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh usai divonis bersalah oleh majelis hakim.

Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan di Aceh masih rentan terhadap pelanggaran. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa insiden serupa bisa terjadi kembali jika tidak ada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Evaluasi dan Perbaikan Sistem Pemasyarakatan

Komisi XIII DPR RI telah lama mengusulkan pembentukan ‘Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan’ yang bertujuan untuk menginventarisasi semua permasalahan di sektor pemasyarakatan dan mencari solusi yang efektif. Namun, hingga saat ini, langkah-langkah konkret belum sepenuhnya terlaksana.

Edison Sitorus menekankan pentingnya evaluasi sistem pemasyarakatan, termasuk peningkatan pengawasan dan pelatihan petugas. “Kita perlu memastikan bahwa semua SOP diterapkan dengan baik dan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh tahanan untuk kabur,” ujarnya.

Kesimpulan

Insiden kaburnya tahanan dari Lapas Kelas II Kuta Aceh menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia masih membutuhkan perbaikan signifikan. Pemeriksaan terhadap Kalapas dan regu jaga adalah langkah awal yang penting, tetapi diperlukan tindakan lebih lanjut untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan evaluasi menyeluruh dan penguatan pengawasan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan dapat kembali dibangun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *