NTT.Mabesnews.tv

Portal Kriminal dan Hukum NTT

Dugaan Mark-up Pembangunan Sekolah Unggulan di TTS: Kejaksaan Periksa Pejabat Pembuat Komitmen

Latar Belakang dan Isu yang Muncul

Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan mark-up dalam pengadaan tanah. Proyek ini, yang didanai dari APBD Touna, dilaporkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pembebasan lahan seluas 10 hektar. Namun, realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp9.781.873.451 untuk luas tanah ±9,9 hektar dengan harga satuan Rp97.860 per meter persegi.

Dugaan ini semakin memicu kecurigaan karena harga tersebut jauh melampaui nilai pasar. Misalnya, NJOP Kecamatan Tojo tahun 2025 hanya sebesar Rp1.200/m² (Rp12 juta/hektar). Harga tanah kebun kelapa + tanaman juga hanya sekitar Rp33 juta/hektar, sedangkan harga pasaran setempat berkisar antara Rp30–50 juta/hektar. Hal ini membuat harga pembebasan lahan Sekolah Rakyat diduga melampaui nilai pasar hingga puluhan kali lipat.

Penjelasan Pihak Pemerintah Daerah

Proses Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat di TTS

Tim Advokat Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan penilai publik independen. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokat Pemda Touna, Ishak P. Adam, S.H., M.H., CLI, melalui rilis klarifikasi tertulis pada Senin (26/1/2026).

Menurut Ishak, lokasi pembangunan Sekolah Rakyat telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tojo Una-Una dan memperoleh assessment serta persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tahapan pengadaan tanah ini merupakan bagian dari program nasional Sekolah Rakyat yang pelaksanaannya harus memenuhi standar hukum dan administrasi negara.

Proses Penilaian dan Keterlibatan Penilai Publik

Penilai Publik Independen dalam Proses Pengadaan Tanah di TTS

Ishak menjelaskan bahwa penetapan Nilai Penggantian Wajar tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh penilai publik independen yang ditunjuk melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una. Berdasarkan laporan penilai tanggal 30 September 2025, kebutuhan lahan seluas ±99.957 meter persegi dengan nilai penggantian wajar sebesar Rp9,78 miliar, yang mencakup komponen fisik dan non-fisik seperti bangunan, tanaman, biaya transaksi, serta kompensasi masa tunggu.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan, lisensi ATR/BPN, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berpedoman pada KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018. Seluruh proses pengadaan tanah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021 juncto PP Nomor 39 Tahun 2023, sehingga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Rekayasa Penilaian

Namun, dugaan konflik kepentingan dan rekayasa penilaian tetap menjadi sorotan. Beberapa pihak diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan lahan ini, termasuk Sekda Touna, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Touna, Aspan Taurenta, SH, pemilik sekitar 1 hektar lahan; Anggota DPRD Touna, Asrun Taurenta, pemilik sekitar 2 hektar lahan; serta Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, selaku tim appraisal.

Keterlibatan pemilik lahan yang juga merupakan pejabat aktif memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan, terlebih jasa tim penilai dibayar oleh Pemda Touna melalui Dinas Pendidikan, instansi yang dipimpin salah satu pemilik lahan.

Langkah Kejaksaan dan Prospek Hukum

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Antikorupsi (GEBRAK) akan melaporkan dugaan praktik markup terstruktur dalam pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Dugaan ini menimbulkan kecurigaan atas adanya konflik kepentingan, rekayasa penilaian harga tanah, serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Boking di Desa Meusin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kasus ini merugikan negara sebesar Rp16,5 miliar dan melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kesimpulan

Dugaan mark-up dalam pembangunan Sekolah Rakyat di TTS masih menjadi isu yang memerlukan investigasi lebih lanjut. Meskipun pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, dugaan konflik kepentingan dan rekayasa penilaian tetap menjadi pertanyaan besar. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan LSM GEBRAK untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *