NTT.Mabesnews.tv

Portal Kriminal dan Hukum NTT

Dugaan Mark-up Pengadaan Alkes di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes: Kerugian Negara Capai Rp18 Miliar

Pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W.Z. Johannes, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp18 miliar, menjadi perhatian serius dari lembaga penegak hukum dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan mark-up anggaran dalam proses pengadaan alat kesehatan yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.

Penyidikan Terhadap Dugaan Korupsi

Berdasarkan informasi terbaru, Kejaksaan Negeri Dumai telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan mark-up pengadaan alat bedah (MOT) di RSUD Dumai. Proses ini dilakukan setelah adanya laporan dari LSM Mitra Riau mengenai dugaan kerugian negara yang mencapai hingga Rp11 miliar.

Dari data yang dikumpulkan, dua paket pengadaan MOT di RSUD Dumai tahun 2024 bernilai total Rp19,6 miliar. Namun, menurut sumber dari pengusaha Alkes, harga sebenarnya hanya sekitar Rp3 miliar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan yang sangat signifikan.

Keterlibatan Pihak Terkait

Selain pejabat RSUD Dumai, pihak pemasok dan pemenang tender juga ikut dimintai keterangan. Menurut Ketua DPW LSM Mitra Riau, Martinus Zebua, SH, dugaan korupsi ini tidak berhenti di tengah jalan. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa ada upaya untuk menghentikan kasus ini dengan cara menabur “dolar Singapura” kepada oknum penegak hukum.

Martinus juga mengungkapkan bahwa pihak Kejati Riau sudah melakukan telaahan terhadap dua laporan dari LSM Mitra Riau. Selain itu, ia akan dipanggil kembali untuk menyerahkan bukti-bukti lengkap pembagian fee yang terjadi antara pejabat RSUD Dumai dan pihak-pihak lain.

Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Kasus ini juga melibatkan dugaan keterlibatan pejabat tinggi. Salah satu tokoh yang disebut sebagai mediator adalah Pramono, yang diduga membantu mengamankan uang hasil bagi-bagi fee proyek alkes. Menurut Martinus, Pramono menggunakan nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meyakinkan Hanif Ahdi Fiddini, bos PT. Hematech Nusantara, agar tidak menuntut Ridho, Direktur RSUD Dumai.

Upaya Penutupan Kasus

Walikota Dumai Paisal dan beberapa pihak terkait seperti Hanif Ahdi Fiddini dikabarkan memblokir komunikasi dengan media. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi kejanggalan dalam pengadaan Alkes tersebut.

Kerugian Negara yang Diperkirakan

Kerugian Negara Akibat Mark-Up Pengadaan Alkes

Kasus dugaan mark-up pengadaan Alkes di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes tidak hanya terjadi di Dumai, tetapi juga tercatat di berbagai daerah lain. Contohnya di Provinsi Banten, KPK menemukan adanya praktik penggelembungan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) hingga kerugian negara mencapai Rp46,3 miliar. Di sini, penggelembungan HPS mencapai 15 persen dari harga awal, sehingga membuat pengadaan tidak mendapat harga terbaik.

Di Palu, Sulawesi Tengah, kasus serupa juga terjadi pada pengadaan alat laboratorium universitas. Dugaan mark-up pada alat seperti AUTOCLAVE STD dan GET LOGIC READER mencapai lebih dari 100%. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pengadaan Alkes yang tidak transparan bukanlah hal baru, tetapi sistematis dan merata di berbagai daerah.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Proses Pengadaan Alkes yang Tidak Transparan

Tantangan utama dalam penegakan hukum terkait kasus mark-up pengadaan Alkes adalah ketidaktransparanan proses lelang dan kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Selain itu, adanya dugaan intervensi dari pihak luar seperti oknum pejabat atau kelompok tertentu membuat proses penyidikan menjadi lebih rumit.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, belum memberikan jawaban resmi terkait kasus ini. Hal ini memicu spekulasi bahwa ada upaya untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Langkah yang Harus Dilakukan

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis, antara lain:

  • Peningkatan transparansi dalam proses pengadaan alat kesehatan.
  • Penguatan pengawasan oleh lembaga anti-korupsi seperti KPK dan Kejaksaan.
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
  • Pemanggilan semua pihak terkait, termasuk pihak swasta dan pejabat pemerintah, untuk menjelaskan dugaan mark-up.

Kesimpulan

Dugaan mark-up pengadaan Alkes di RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes merupakan salah satu contoh nyata dari korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat serta partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan penggunaan anggaran yang benar dan transparan. Dengan tindakan tegas dan transparan, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *