NTT.Mabesnews.tv

Portal Kriminal dan Hukum NTT

Skandal Suap Vonis di Pengadilan Negeri Kupang: KPK Periksa Panitera Kasus Tipikor Bank NTT

Kasus suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan korupsi di lembaga peradilan kembali memicu kekhawatiran publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa panitera terkait kasus tipikor Bank NTT di Pengadilan Negeri Kupang. Skandal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di tingkat eksekutif, tetapi juga di lingkungan peradilan, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Penetapan Tersangka di Bank NTT

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2016. Kedua tersangka tersebut adalah SSHB dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Paskalia, saat itu menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit, memutus kredit dari debitur CV ASM atas nama Rahmat meski syarat pencairan belum terpenuhi. Sementara SSHB, sebagai Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh Mesakh Angladji. Padahal, diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan, namun tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit untuk mendapat persetujuan dari Paskalia.

Proses Hukum dan Dugaan Korupsi

SSHB dan Paskalia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersamaan dengan penetapan tersangka dan telah diterbitkan surat yang menunjuk 7 jaksa untuk menangani perkara ini, yaitu Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana dkk.

Keterlibatan KPK dalam Kasus Ini

Meskipun kasus ini terjadi di wilayah NTT, KPK turut mengamati dan memeriksa pihak-pihak terkait. Dalam konteks ini, KPK telah memeriksa panitera yang terkait dengan kasus tipikor Bank NTT. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada kasus-kasus besar di Jakarta, tetapi juga aktif dalam menangani isu korupsi di daerah.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi di berbagai lembaga, termasuk pengadilan. Dalam hal ini, pemeriksaan terhadap panitera merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang mungkin terlibat.

[IMAGE: Skandal Suap Vonis di Pengadilan Negeri Kupang KPK Periksa Panitera Kasus Tipikor Bank NTT]

Upaya Reformasi Lembaga Peradilan

Selain kasus di NTT, MA juga melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan hakim setelah skandal suap dan gratifikasi terungkap. Mutasi ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran etik dan godaan transaksional dalam penanganan perkara. Kepala Biro Humas MA, Sobandi, menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bentuk pencegahan dan langkah proaktif untuk menjaga profesionalisme para hakim.

Kemudian, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk membenahi lembaga peradilan pasca isu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim.

[IMAGE: Skandal Suap Vonis di Pengadilan Negeri Kupang KPK Periksa Panitera Kasus Tipikor Bank NTT]

Kesimpulan

Skandal suap vonis di Pengadilan Negeri Kupang dan pemeriksaan panitera oleh KPK menunjukkan bahwa korupsi di lembaga peradilan masih menjadi masalah serius. Selain itu, mutasi hakim oleh MA juga menjadi langkah penting untuk menjaga integritas sistem peradilan. Dengan tindakan tegas dari KPK dan reformasi internal di lembaga peradilan, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *