Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank NTT kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kini tengah menyelidiki dugaan kredit senilai Rp120 miliar yang diduga melibatkan seorang pengusaha ternama. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan keamanan sistem perbankan di Indonesia.
Penyebab Terjadinya Kredit Fiktif

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja (KMK) oleh PT. Budimas Pundinusa, sebuah perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan dengan Bank Artha Graha (AG). Menurut informasi yang dihimpun, kredit tersebut diduga merupakan hasil take over dari Bank AG ke Bank NTT. Namun, proses pencairan kredit senilai Rp100 miliar dilakukan secara tunai, yang dinilai tidak wajar.
Pengacara Marsel Ahang mengungkapkan bahwa pencairan uang dalam jumlah besar secara tunai sangat mencurigakan. “Bagi saya, kalau uang sebanyak Rp 100 Miliar itu dicairkan secara tunai, itu nggak wajar. Kecuali ada niat lain yang melawan hukum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa biasanya nasabah akan memilih transfer ke rekening untuk menjaga keamanan dan kemudahan pengelolaan dana.
Dugaan Tindakan Korupsi
Selain pencairan tunai yang tidak wajar, kasus ini juga menunjukkan adanya dugaan tindakan korupsi. Salah satu poin penting adalah bahwa kontrak kerja PT. Budimas di Kalimantan, yang menjadi dasar pengajuan kredit, belum diserahkan ke Bank NTT sebagai syarat kredit tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi.
Menurut Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, debitur Ir. Arudji Wahyono tidak memiliki rekening giro, tabungan atau deposito di Bank NTT. Hal ini membuatnya sulit untuk melakukan pencairan dana secara normal. Selain itu, agunan yang digunakan dalam kredit tersebut bukan milik debitur sendiri, melainkan milik Ny. GEA, ibunda dari salah satu Direktur Bank Artha Graha. Jika terjadi wanprestasi, bank akan kesulitan menjual agunan tersebut.
Proses Penyelidikan dan Tersangka

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja yang menggunakan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak kerja fiktif di Bank BRI. Tiga tersangka tersebut adalah Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), Maria Lastry Gultom (MLG), dan Li Putri Nazara (LPN).
Modus yang mereka jalankan bermula dari pengajuan kredit modal kerja dengan melampirkan tiga SPK yang mengatasnamakan tiga kementerian. Penyidik menduga ketiga SPK itu tidak pernah ada. Meski begitu, FHS tetap memproses dan mengusulkan pencairan kredit tanpa verifikasi mendalam. “Ia langsung menyetujuinya,” kata Antonius Despinola.
Konsekuensi Hukum
Para tersangka ditetapkan dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyita dua mobil milik pihak swasta, yaitu Toyota Fortuner dan Mercedes, yang terkait aliran dana.
Dalam kasus Bank NTT, Kejaksaan NTT sedang menyelidiki dugaan kredit fiktif senilai Rp120 miliar yang melibatkan pengusaha kakap. Penyidik masih menelusuri pihak lain serta kementerian yang dicatut dalam SPK fiktif tersebut.
Kesimpulan
Kasus dugaan kredit fiktif di Bank NTT menunjukkan adanya celah dalam sistem perbankan yang harus segera diperbaiki. Pencairan tunai yang tidak wajar, kontrak kerja yang tidak lengkap, dan agunan yang tidak jelas menjadi indikasi kuat adanya tindakan korupsi. Kejaksaan NTT dan pihak berwenang harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.











Leave a Reply