Proyek pembangunan jalan “Sabuk Merah” di perbatasan Republik Indonesia (RI) dan RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi dalam pengerjaannya. Khususnya, terkait penggunaan aspal yang tidak sesuai dengan kontrak. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas infrastruktur dan potensi kerugian negara.
Penemuan Awal oleh Kejati NTT
Proyek jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-RDTL, yang melibatkan ruas jalan Maudemu-Laktutus, dilaksanakan oleh PT Bahagia Timor Mandiri (BTM), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Aloysius Mintura alias Aciku. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Aspidsus Kejati NTT, ditemukan bahwa agregat yang digunakan dalam pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Selain itu, ketebalan aspal juga bervariasi, dengan beberapa titik mencapai 5 cm dan lainnya hanya 3 cm. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dari pihak rekanan untuk memperoleh keuntungan lebih besar, meskipun mengabaikan kualitas dan manfaat dari ruas jalan tersebut.
Pengakuan dari Direktur PT BTM

Direktur Utama PT BTM, Aloysius Mintura alias Aciku, mengakui adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak setiap hari pihaknya selalu berada di lokasi untuk memantau aktivitas para pekerja. Menurutnya, kekurangan dalam pengawasan bisa menyebabkan munculnya masalah seperti yang terjadi saat ini. Meski begitu, Aciku menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil oleh pihak Kejati NTT.
Dugaan Korupsi pada Proyek Serupa
Kasus serupa juga terjadi pada proyek ruas jalan Sabuk Merah Saenam – Aplal yang dikerjakan oleh PT Lince Maju Jaya pada tahun 2024. Proyek dengan pagu anggaran sebesar 200 miliar rupiah ini telah rusak parah hanya dalam waktu setahun. Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yakobus Aprianus Amfotis, menyoroti hal ini dan meminta Jaksa Agung RI melakukan penyelidikan. Menurutnya, kerusakan yang terjadi disebabkan oleh penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan tanah galian sebagai urpil, bukan material yang seharusnya digunakan.
Persoalan yang Lebih Luas

Selain kasus jalan, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur. Forum Komunikasi Perjuangan Timor Timur (FKPTT) meminta agar penyelidikan oleh Kejati NTT tidak mengganggu pemanfaatan rumah-rumah tersebut. Ketua Umum FKPTT, Eurico Guterres, menegaskan bahwa rumah tersebut sudah selesai dibangun sejak 2023 dan harus segera dimanfaatkan oleh masyarakat eks pejuang. Namun, banyak dari rumah tersebut masih kosong dan belum ditempati.
Langkah Selanjutnya
Dari hasil investigasi awal, Kejati NTT masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus-kasus ini. Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga telah dimintai klarifikasi terkait proyek rumah eks pejuang. Sementara itu, Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) menemukan indikasi adanya praktik kecurangan dalam pembangunan 2.100 unit rumah tersebut.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dalam proyek “Sabuk Merah” Perbatasan RI-RDTL menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengerjaan infrastruktur. Dengan temuan spesifikasi aspal yang tidak sesuai kontrak, serta kerusakan pada proyek lainnya, masyarakat dan lembaga terkait perlu tetap waspada. Proses hukum yang transparan dan tegas akan menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan kualitas infrastruktur yang baik.










Leave a Reply