Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) yang dialokasikan untuk korban bencana badai Seroja di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Proyek pembangunan rumah sebanyak 3.118 unit yang dibiayai oleh Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai total Rp57,5 miliar, tercatat sebagai proyek yang tidak berjalan lancar. Dugaan pemotongan dana dan kegagalan pengawasan membuat kasus ini semakin memanas.
Dana pendampingan sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Tahun 2022, yang seharusnya digunakan untuk mengawasi pembangunan rumah tersebut, kini menjadi fokus penyelidikan. Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, menyoroti bahwa dana monitoring ini belum disentuh sama sekali oleh penyidik Tipikor Polda NTT.
Keterlibatan Tim Monitoring

Tim monitoring yang dibentuk oleh Gabriel Seran, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Malaka dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga menjadi biang kerok kegagalan proyek ini. Kinerja tim tersebut dinilai tidak transparan, termasuk dugaan pembagian honor yang tidak jelas dan pengawasan yang asal-asalan.
Agustinus Nahak menyatakan bahwa pihaknya mendesak Penyidik Tipikor Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus ini. “Seharusnya, Polda NTT juga lirik ke dana monitoring ini, karena gagalnya proyek ini ada kaitannya dengan kinerja tim monitoring,” ujarnya.
Perkembangan Penyidikan oleh Kejaksaan

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lembata juga sedang menyelidiki dugaan korupsi bansos yang dialokasikan bagi warga penyintas banjir bandang di Ile Ape Lembata. Awal tahun 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kembali memanggil 70 pendamping Dinas Sosial dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata untuk dimintai keterangan sejak 12 hingga 22 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Widjaya Kawethar melalui Kasie Intel Muhamad Risal Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya dalam tahap penyelidikan. “Kami sudah periksa 300 an saksi di tahun 2025. Dan di tahun 2026 kasus ini tetap berlanjut sudah ditingkatkan statusnya dari lidik ke sidik. Kita sedang panggil 70 saksi lagi untuk dimintai keterangan,” ungkap Risal.
Desakan untuk Turun Tangan KPK
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi proyek Rumah Bantuan Seroja di Kabupaten Malaka semakin kuat. Dolvi Cardoso, Ketua Ampi Kabupaten Malaka, menilai penyidikan oleh Penyidik Tipikor Polda NTT sejak September 2023 belum menunjukkan perkembangan yang memadai.
“Sudah hampir tiga tahun diselidiki tetapi tidak ada kejelasan. Karena itu, kami mendesak KPK untuk turun tangan,” kata Dolvi di Betun, Kamis (20/11/2025). Ia menegaskan bahwa perkara terkait bantuan bencana harus menjadi prioritas karena menyangkut hak masyarakat terdampak Seroja.
Dolvi juga mendesak KPK memeriksa Mantan Bupati Malaka dan anggota tim monitoring proyek Rumah Bantuan Seroja. Ia menilai perlunya klarifikasi terkait dugaan persoalan dalam pelaksanaan monitoring, sementara honorarium tim tetap dibayarkan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana bansos Seroja di Kabupaten Malaka menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan bantuan sosial untuk korban bencana. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan penyidik Tipikor Polda NTT masih dalam tahap penyelidikan, sementara desakan untuk melibatkan KPK semakin meningkat.
Masyarakat terdampak Seroja berharap adanya kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Dengan upaya pemerintah dan lembaga anti-korupsi yang lebih efektif, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban bencana serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.











Leave a Reply